Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Pria dengan Potongan Rambut Model Mohawk dalam Islam

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2021 |06:00 WIB
Hukum Pria dengan Potongan Rambut Model Mohawk dalam Islam
Potongan rambut Mohawak atau sejenisnya dalam Islam disebut qaza' dan hukumnya makruh. (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Pernah melihat potongan rambut model Mohawk atau yang mirip, sejenisnya? Ternyata dalam Islam hal ini disebut qaza' dan hukumnya makruh.

Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut model mohawk seperti saat ini.

Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan model mohawk. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan potongan rambut model mohawk sebenarnya?

Dikutip nasihat dari Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pada Selasa (2/2/2021) menyebutkan kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.

Baca Juga: Viral, Masjid Raya Asmaul Husna Ternyata Karya Ridwan Kamil

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:

Dari laman Rumasyo disebutkan mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.

Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.

Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.

Baca Juga: Karantina Super Ketat di Madinah Dijalani Jamaah Umrah Saat Pandemi

Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement